PBB Desak Ayam Goreng Widuran Minta Maaf dan Tertib Labelisasi Produk

Dari kiri ke kanan, Ketua Majelis Syura DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Muhammad Saltut, Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra, Sekjen PBB Yuri Kemal Fadlullah. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan sikap terkait polemik yang melibatkan Ayam Goreng Widuran. Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menilai reaksi publik yang kuat mencerminkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap isu kehalalan. Ia menekankan bahwa kehalalan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga hak konsumen yang dilindungi oleh hukum.

Gugum merujuk pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label halal bagi produk halal dan keterangan tidak halal pada produk yang tercampur unsur nonhalal.

Terkait kasus ini, PBB menyampaikan enam poin sikap. Pertama, PBB mendesak manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan pencantuman label tidak halal ke depannya.

Kedua, mendorong pemerintah dan BPJPH untuk gencar melakukan sosialisasi soal kewajiban labelisasi halal. Ketiga, meminta pelaku usaha patuh terhadap aturan sertifikasi dan pelabelan. Keempat, PBB mengimbau agar audit dan pengawasan rutin dilakukan terhadap usaha kuliner.

Kelima, pemerintah didorong menindak tegas pelanggaran aturan pelabelan sesuai undang-undang. Terakhir, masyarakat diimbau aktif mengawasi dan tidak ragu menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Sekjen PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menyebut Indonesia sebagai negara mayoritas muslim memiliki potensi besar untuk menjadi pusat halal dunia. Sementara Ketua Majelis Syura DPP PBB, Muhammad Saltut, menekankan bahwa dalam Islam, umat wajib mengonsumsi makanan yang halal dan baik, sesuai ajaran Al-Qur’an.

Editor: Agung