Negara Diminta Bertanggung Jawab atas Gagalnya Keberangkatan Jemaah Haji Furoda

Jamaah Haji Indonesia. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Abdul Fikri Faqih, anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, angkat suara terkait batal berangkatnya ribuan jemaah haji furoda akibat visa yang tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia menilai pemerintah Indonesia tak bisa lepas tangan dalam persoalan ini meski skema visa furoda bersifat business to business antara travel dan mitra di Arab Saudi.

Fikri menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban hadir memberikan perlindungan hukum kepada jemaah haji furoda karena mereka adalah warga negara yang hak-haknya harus dijamin. Ia pun mendorong agar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji segera direvisi, agar lebih mengutamakan perlindungan terhadap jemaah non-kuota, termasuk pemegang visa furoda.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Fikri memandang insiden ini sebagai momentum penting untuk mendorong perbaikan regulasi, terutama agar pemerintah memiliki dasar pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih jelas terhadap calon jemaah haji non-reguler.

Ia menilai penting adanya kejelasan aturan teknis dan pengawasan yang ketat agar masyarakat yang sudah memenuhi kewajiban finansial tetap mendapatkan kepastian untuk menunaikan ibadah haji dan tidak dirugikan.

Sementara itu, Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun ini batal berangkat. Beberapa perusahaan travel penyelenggara program haji furoda pun telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Kemenag turut menyatakan bahwa revisi terhadap UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini tengah dibahas bersama DPR RI, termasuk klausul khusus untuk pengawasan dan perlindungan jemaah visa non-kuota.

Editor: Agung