
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Jepang mengumumkan kebijakan baru yang menargetkan wisatawan dan warga asing yang menunggak pembayaran biaya medis atau iuran asuransi kesehatan selama berada di Jepang. Wisatawan asing yang tidak melunasi biaya pengobatan bisa dilarang masuk kembali ke Jepang, sementara warga asing yang tidak membayar iuran asuransi kesehatan dan dana pensiun nasional terancam tidak mendapat perpanjangan visa.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Jumat, 6 Juni 2025, dalam rapat para menteri di Kantor Perdana Menteri Jepang. Perdana Menteri Shigeru Ishiba menekankan bahwa perubahan ini bertujuan menyesuaikan sistem dengan tuntutan globalisasi sambil menjaga kepercayaan masyarakat Jepang. Ia juga menegaskan bahwa meski hak warga asing tetap dilindungi, pelanggaran terhadap aturan akan ditindak tegas.
Selain itu, pemerintah akan memantau perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, memastikan iuran jaminan sosial karyawan dibayarkan. Jika terbukti lalai, perusahaan tersebut dapat dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Sebelumnya, Partai Demokrat Liberal mengusulkan agar pemerintah memperjelas informasi terkait pajak dan asuransi bagi warga asing. Saat ini, semua warga asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan diwajibkan mengikuti program asuransi kesehatan nasional. Namun, data dari Kementerian Kesehatan Jepang menunjukkan bahwa hanya 63 persen warga asing yang patuh membayar, dibandingkan dengan 93 persen warga lokal.
Editor: Agung

