Tindakan Brutal LC Asal Vietnam di First Club Buka Tabir Kelam Pengawasan Orang Asing di Batam

Dua LC asal Vietnam saat diamankan Polsek Lubuk Baja Batam. (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang disc jockey (DJ) perempuan bernama Stevani (24) di klub malam First Club Lubuk Baja Batam, menyingkap tabir lemahnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kota Batam. Pengeroyokan tersebut terjadi Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Insiden tersebut diduga melibatkan empat perempuan WNA asal Vietnam, yang disebut-sebut bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di klub malam tersebut. Korban mengaku diserang tanpa alasan yang jelas saat berada di area sofa VIP 17 dan 18 sekitar pukul 01.40 WIB.

“Saya tidak pernah bermasalah dengan mereka. Tapi tiba-tiba saya ditampar, ditendang, dan dipukul berkali-kali,” kata Stevani kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025) sore.

Akibat kekerasan tersebut, Stevani mengalami sejumlah luka di wajah, tangan, kaki, serta nyeri di bagian leher. Semua luka telah divisum sebagai bagian dari pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Ia juga menyayangkan lambatnya respons dari petugas keamanan klub.

“Setelah dilerai, saya turun ke parkiran. Tapi mereka menyusul dan kembali memukul dari belakang. Baru setelah itu security datang,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Insiden ini tidak hanya berhenti sebagai perkara pidana, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kehadiran para pelaku. Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, tidak ditemukan data WNA asal Vietnam yang secara resmi bekerja di First Club.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Warga Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ Stevanie di First Club Batam

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri status keimigrasian para pelaku. “Yang terdaftar secara legal sebagai tenaga kerja asing di First Club hanya WNA asal Tiongkok. Tidak ada nama WNA Vietnam yang terdata,” ujar Kharisma, Senin (9/6/2025).

Ia menambahkan, kasus ini saat ini masih dalam penanganan kepolisian sebagai ranah pidana umum. “Kami masih menunggu data resmi dari pihak penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dari aspek keimigrasian,” katanya.

Dua Pelaku Diamankan Saat Akan Kabur

Pihak kepolisian melalui Polsek Lubuk Baja bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dua dari empat pelaku, yakni LTH Trang dan NTT Thao, berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri melalui Pelabuhan Harbour Bay.

“Mereka ditangkap saat hendak keluar dari Batam melalui jalur laut. Petugas kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencegat keduanya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar sesama pekerja hiburan malam. “Korban sempat berusaha meminta maaf, namun pelaku justru merespons dengan kekerasan. Korban mengalami kekerasan fisik di dua lokasi berbeda, baik di dalam klub maupun di area parkir,” katanya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal para pelaku di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar. Di antaranya adalah pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta dokumen hasil visum dari korban.

Noval Adimas menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan dua tersangka yakni LTHT dan NTDT. Sementara satu WNA lainya yakni DJ M masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait tentang keberadaan dan status yang bersangkutan di Batam,” kata Iptu Noval, saat ditemui, di Polsek Lubuk Baja, Senin (9/6/2025)

“Kami akan berkoordinasi dan sesegera mungkin memberitahukan kepada kedutaan atau konsuler yang ada. Kami akan segera mungkin melaporkan termasuk soal penetapan tersangka,” tambah Iptu Noval.

Ia menjelaskan, kedua tersangka yang telah diamankan diduga membantu M untuk melarikan diri. Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan atas peristiwa itu. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.

“Kami sudah lakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV. Kami juga mendapatkan hasil visum korban. Terdapat luka gores di bagian kanan pipi korban dan luka gores di lengan sebelah kiri,” lanjutnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1e) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Agung