JPU KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Dugaan Suap Hasto Kristiyanto

Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 12 Juni 2025, menghadirkan seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan.

Jaksa Dwi Novantoro menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan adalah Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M. Hum, dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI. Kehadiran ahli ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan hakim terhadap tindak pidana yang didakwakan. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan terbuka untuk umum.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, JPU juga telah menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM. Selain itu, pada 26 Mei 2025, dua ahli lainnya yakni Bob Hardian Syahbuddin dari Fakultas Ilmu Komputer UI dan Hafni Ferdian dari KPK juga turut dimintai keterangan dalam sidang.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, guna mendorong KPU menyetujui pergantian antar waktu (PAW) untuk mengalihkan kursi anggota DPR dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Ia dikenai dua dakwaan utama, yaitu Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, serta dakwaan suap berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.

Editor: Agung