
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Nama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Budi Arie, kembali disinggung dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online di lingkungan Kominfo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2025, mantan tenaga ahli Kominfo yang kini berstatus terdakwa, Adhi Kismanto dan Muhrijan, disebut sempat meyakinkan eks Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, Denden Imadudin Soleh, agar tetap melindungi situs judi online.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai ketua tim, posisi Denden digantikan oleh Syamsul Arifin yang kini juga menjadi terdakwa. Denden sendiri kemudian menjadi Ketua Tim Penyidikan dan Ahli ITE. Dalam posisi barunya, Denden kembali diajak bergabung oleh Adhi dan Muhrijan, bersama Syamsul dan Alwin Jabarti Kiemas, untuk menjaga situs-situs tersebut agar tidak diblokir.
Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota, Denden mengungkap bahwa para terdakwa menyebut perlindungan situs tersebut sudah mendapat persetujuan dari “orang di atas”, yang merujuk pada Budi Arie. Diyakinkan bahwa penjagaan bisa kembali dijalankan, Denden mengaku ikut serta dalam praktik itu.
Selain Denden, beberapa mantan pegawai Kominfo lainnya juga telah ditetapkan sebagai terdakwa, seperti Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Sementara Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas disebut berperan sebagai koordinator dalam perlindungan situs judi online tersebut.
Editor: Agung