
J5NEWSROOM.COM, Ombudsman RI menyatakan akan memantau secara ketat jalannya program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menilai koperasi desa sebagai bentuk nyata pelayanan publik berbasis komunitas yang mengedepankan prinsip keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Ia menekankan bahwa koperasi harus menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga keuangan formal maupun program negara. Inisiatif Kopdes Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto pun dinilai sebagai inovasi dari masyarakat yang patut mendapat dukungan negara, baik sebagai pengatur maupun pelindung.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman melihat koperasi sebagai bentuk pelayanan ekonomi rakyat yang otentik karena lahir dan dijalankan oleh warga.
Najih mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, Ombudsman menerima laporan terkait koperasi dengan rincian 56 laporan pada 2022, 65 pada 2023, dan 32 pada 2024. Mayoritas terkait pengawasan koperasi.
Agar program Kopdes Merah Putih berjalan baik, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya regulasi afirmatif bagi koperasi desa yang memberikan layanan bermutu, integrasi program pelayanan publik dengan pembangunan koperasi desa, serta pengawasan layanan yang memperhatikan aspek ekonomi dan sosial.
Najih menyatakan keyakinannya bahwa koperasi merupakan wujud pemberdayaan warga. Jika warga kuat, maka pelayanan publik akan semakin berkualitas. Ombudsman juga menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis untuk mendukung perkembangan koperasi desa agar mampu menjadi kekuatan keadilan sosial di desa-desa Indonesia.
Editor: Agung

