BNN Musnahkan 2 Ton Sabu Hasil Pengungkapan Terbesar di Batam

BNN RI musnahkan 2 ton sabu hasil pengungkapan terbesar di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kamis (12/6/2025). (Foto: Adil/J5newsroom)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan dua ton narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Pemusnahan berlangsung di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025), dan disaksikan berbagai unsur pemerintah serta masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Selain pemusnahan barang bukti, acara juga dirangkaikan dengan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Barang bukti sabu seberat dua ton tersebut merupakan hasil penangkapan tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada 22 Mei lalu. Dalam operasi itu, petugas menyita 67 kardus berisi total 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Temuan tersebut disimpan di berbagai bagian kapal motor Sea Dragon Tarawa.

Dari barang bukti yang diamankan, BNN menyisihkan satu gram dari tiap paket sabu untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Menteri Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat setempat.

Menurut estimasi, penyitaan dua ton sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar delapan juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Perhitungan ini mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu umumnya dikonsumsi oleh empat orang pengguna.

Sebagai bagian dari kampanye P4GN, kegiatan ini juga melibatkan masyarakat lokal melalui jalan sehat (fun walk) dan aksi sosial berupa pembagian paket sembako.

Pengungkapan Kasus

Dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (22/5) pukul 15.30 WIB, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing asal Thailand berinisial WP dan TL.

Informasi mengenai penyelundupan sabu diperoleh dari laporan intelijen yang kemudian dianalisis secara mendalam. Pada Rabu (21/5) dini hari, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu dalam kemasan teh di bagian atas dan bawah kapal, termasuk di tangki bahan bakar.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Agung