
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) memasuki fase akhir setelah melalui negosiasi panjang selama hampir satu dekade sejak 2016 dengan total 19 putaran perundingan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa secara substansi perundingan telah berhasil diselesaikan. Hal ini ditandai dengan diterimanya surat konfirmasi dari Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic.
“Alhamdulillah, secara substansi IEU-CEPA sudah rampung. Saya telah menerima surat konfirmasi pembicaraan dari mitra Uni Eropa,” ungkap Airlangga dalam acara Diseminasi Hasil Perundingan IEU-CEPA pada Jumat, 13 Juni 2025.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, juga menyatakan bahwa kesepakatan prinsip antara kedua belah pihak telah tercapai, dan kini memasuki tahap penyelarasan dokumen hukum atau legal scrubbing.
“Ini perjuangan bersama. Sekarang kami akan fokus pada proses legal scrubbing yang berlangsung dari Juli hingga September 2025,” ujar Djatmiko.
Ia menjelaskan, meski proses ini cukup kompleks karena jumlah dokumen yang besar, pihaknya tetap optimistis penyelarasan tersebut bisa diselesaikan tepat waktu.
Setelah tahap legal scrubbing selesai, masing-masing pihak akan melanjutkan proses domestik. Di Indonesia, proses ratifikasi diperkirakan memakan waktu 1–2 bulan, sementara di Uni Eropa bisa memakan waktu lebih lama, yakni sekitar 10 hingga 12 bulan, karena harus melalui proses administratif di 27 negara anggota.
“Prosedurnya di Uni Eropa lebih panjang karena butuh penerjemahan, tinjauan, dan konsultasi lintas negara anggota,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan seluruh tahapan ini, pemerintah menargetkan dokumen IEU-CEPA dapat ditandatangani pada kuartal II atau III tahun 2026. Setelah itu, proses ratifikasi di Indonesia akan dilakukan melalui DPR atau Peraturan Presiden (Perpres), yang diperkirakan berlangsung hingga satu tahun.
“Jika semua berjalan sesuai rencana, perjanjian ini bisa mulai berlaku pada akhir 2026, atau paling lambat awal 2027,” pungkas Djatmiko.
Editor: Agung

