
J5NEWSROOM.COM, Batam – Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun asal Sei Lekop, Kota Batam, dikabarkan meninggal dunia usai tidak mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah (EF) Batam.
Kasus ini memicu perhatian, terutama karena pasien disebut tidak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan saat mendatangi rumah sakit.
Namun, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Batam, Ilham menyebut bahwa kejadian tersebut bukan disebabkan oleh masalah kepesertaan atau kartu BPJS Kesehatan anak yang kini telah meninggal dunia.
“Dari hasil koordinasi tim kami dengan pihak rumah sakit, masalahnya bukan pada kartu atau kepesertaan. Tapi menurut dokter yang menangani, kondisi anak tersebut tidak dalam status emergensi, sehingga disarankan untuk ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau klinik,” jelas Ilham, melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
Ilham menjelaskan, bahwa penilaian apakah pasien masuk kategori gawat darurat (emergency) atau tidak berada di tangan dokter yang bertugas di IGD, bukan pihak BPJS.
“Kalau statusnya emergency, maka pelayanan ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tapi kalau dari hasil pemeriksaan dokter tidak ditemukan kondisi kegawatdaruratan, maka memang tidak bisa langsung rawat inap dan harus diarahkan ke poli atau FKTP,” jelasnya.
BACA JUGA: Gegara Pakai BPJS, RSUD EF Batam Tak Layani Pasien Bocah 12 Tahun, Akhirnya Meninggal Dunia
Ilham menambahkan, BPJS baru bisa melakukan intervensi jika peserta aktif BPJS Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Dalam kasus ini, kata Ilham, yang menjadi sorotan adalah hasil pemeriksaan awal dokter dan kesimpulan bahwa kondisi pasien tidak masuk kategori emergency.
“Jadi bukan karena tidak bisa dilayani pakai BPJS, tapi karena dokter menyatakan kasusnya tidak darurat. Itu yang menjadi kunci dalam sistem layanan JKN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Alif Okto Karyanto, bocah berusia 12 tahun asal Sei Lekop, Kota Batam, menghembuskan nafas terakhir setelah sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF), Minggu (15/6/2025) dini hari.
Peristiwa ini memicu sorotan publik setelah kisah Alif viral di media sosial dan menjadi perbincangan terkait akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Informasi awal disampaikan oleh Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, yang menyebut bahwa pihak keluarga kecewa karena Alif tidak bisa dirawat menggunakan jaminan BPJS Kesehatan, meski telah berada di IGD selama hampir empat jam. Keluarga akhirnya memutuskan membawa pulang Alif lantaran tidak sanggup membayar biaya pengobatan sebagai pasien umum. Tak lama berselang, Alif meninggal dunia di rumah.
“Kami sangat menyayangkan pelayanan seperti ini, apalagi ini menyangkut nyawa anak kecil. Kalau memang berobat gratis dengan KTP Batam berlaku, seharusnya kasus seperti ini tidak terjadi,” ujar Suprapto saat dimintai keterangan, Minggu siang.
Jenazah Alif telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sei Temiang pada hari yang sama. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dalam sistem layanan kesehatan, terutama untuk warga ekonomi lemah.
Editor: Agung

