
J5NEWSROOM.COM, Profesor Chusnul Mar’iyah, dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, menilai kondisi Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja dan masyarakat harus menyadarinya. Menurutnya, langkah pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden bisa ditempuh melalui jalur konstitusi ataupun ekstra konstitusi, tergantung pada situasi politik dan kehendak rakyat.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk “Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik” yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita pada Senin malam, 16 Juni 2025. Topik ini mengemuka di tengah meningkatnya tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Prof. Chusnul menjelaskan bahwa suksesi kepemimpinan di Indonesia sejauh ini berjalan tanpa kekerasan dan dilakukan melalui pemilu langsung sejak tahun 2004. Namun dalam sejarahnya, perpindahan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto, lalu ke Habibie, juga terjadi karena tekanan masyarakat.
Dalam konteks ilmu politik, ia menyebut pemakzulan bisa dipahami melalui pendekatan kekuasaan, pendekatan hukum, maupun kondisi bangsa. Faktor-faktor seperti nilai, kepentingan, dan kebutuhan perubahan bisa mendorong rakyat untuk bergerak.
“Karena kan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat bergerak dalam konteks itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara konstitusional aturan mengenai pemakzulan di Indonesia tergolong sederhana. Namun, proses tersebut juga bisa bergantung pada pendekatan hukum, misalnya jika pejabat negara terlibat dalam kasus pidana seperti judi online atau narkoba.
“Politik itu soal seni kemungkinan. Jadi, pertanyaannya, mungkin atau tidak? Bisa saja. Tinggal siapa yang mau berjuang ke arah situ,” pungkas Prof. Chusnul.
Editor: Agung

