
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan dua ladies companion (LC) warga negara (WN) Vietnam terhadap disc jockey (DJ) Stevanie di First Club, kawasan Lubuk Baja.
Dua LC WN Vietnam yang ditetapkan tersangka berinisial THT (24) dan NTTT (24). Keduanya dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Batam, First Club.
“Kami terima SPDP dari penyidik kepolisian pada 12 Juni 2025 atas nama dua WN Vietnam. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, Selasa (17/6/2025).
BACA JUGA: Tindakan Brutal LC Asal Vietnam di First Club Buka Tabir Kelam Pengawasan Orang Asing di Batam
Iqram menambahkan, jaksa peneliti kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kejaksaan akan mengevaluasi kelengkapan unsur pidana sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, penyidikan kasus penganiayaan di First Club masih berjalan. Ia juga mengatakan bahwa manajemen First Club sempat mengajukan penyelesaian secara damai melalui skema restorative justice.
“Restorative justice sedang kami telaah. Ini tidak bisa langsung diputuskan karena ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi,” tegas Kombes Pol Zaenal.
BACA JUGA: Setelah Aksi Brutal LC Vietnam di First Club Viral, Imigrasi Batam Selidiki Pekerja Asing Ilegal
Ia menambahkan, selama belum ada kesepakatan antara korban dan pelaku, serta belum terpenuhi ketentuan hukum yang berlaku, proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana ringan di luar persidangan, dengan syarat mendapat persetujuan dari semua pihak termasuk korban, pelaku, penyidik, jaksa, dan otoritas terkait.
Saat ini, kedua tersangka asal Vietnam masih menjalani proses hukum di bawah pengawasan kepolisian dan kejaksaan.
Editor: Agung

