
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Juni 2025. Mereka berasal dari Tiongkok, India, dan Kanada, dan terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Dua WNA asal Tiongkok, satu WNA asal India, dan satu WNA asal Kanada dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diberangkatkan ke negara asal masing-masing. Selain dideportasi, mereka juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Salah satu WNA asal Tiongkok berinisial FW dideportasi karena melakukan overstay melebihi 60 hari, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, seorang WNA Tiongkok lainnya, berinisial CS, dipulangkan karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data keimigrasian sesuai Pasal 71 huruf a undang-undang yang sama, meski telah diberikan surat peringatan sebelumnya.
Kasus unik muncul dari WNA asal Kanada berinisial DJM, yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Setelah diamankan, DJM sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud di Bintan. Setelah dinyatakan stabil, ia langsung dideportasi pada 13 Juni 2025.
Sementara itu, WNA India berinisial JS juga dideportasi pada 17 Juni 2025 setelah diketahui overstay selama 70 hari.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan tindakan ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian. “Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya agar segera melaporkan diri secara sukarela. Ini akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum. Langkah tersebut menunjukkan itikad baik dan bisa menghindari sanksi yang lebih berat,” jelas Jefrico, dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).
Jefrico juga mengingatkan bahwa kewajiban mematuhi aturan keimigrasian berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali. Ia mengajak masyarakat turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan WNA, melalui kanal resmi pengaduan di nomor 0821-8088-9090.
Editor: Agung

