Jaksa Tuntut Yeyen Tumina Penyelundup 100 iPhone XR 2 Tahun Penjara

Terdakwa Yeyen Tumina usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/6/2025). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Terdakwa Yeyen Tumina dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa.

Jaksa Zulna Yosepha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan, Yeyen terbukti melanggar ketentuan kepabeanan sesuai Pasal 162 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Terdakwa membawa 100 unit iPhone XR dari luar negeri melalui Batam menuju Jakarta tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Zulna.

Perkara ini bermula saat petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan rutin di Bandara Hang Nadim, Batam, pada 29 Desember 2024. Pemeriksaan X-ray terhadap koper milik Yeyen menunjukkan adanya barang mencurigakan. Setelah dibuka, koper tersebut berisi 100 unit iPhone XR yang disusun rapi dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Saksi dari Bea dan Cukai, Gilang, menjelaskan bahwa barang elektronik seperti iPhone merupakan barang kena cukai dan wajib dilaporkan. “Tanpa dokumen resmi, maka itu masuk kategori penyelundupan,” ujarnya di persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta. “Jika denda tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Yeyen akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana kurungan tambahan selama tiga bulan,” tegas Zulna.

Dalam pembelaannya, Yeyen menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa dan mengaku membawa barang tersebut untuk dijual demi kebutuhan ekonomi.

Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan pembacaan putusan pada sidang berikutnya.

Editor: Agung