Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi Sesuai Skema Kemenag

Jamaah Haji. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat selama proses haji akan memperoleh manfaat asuransi sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, Senin 23 Juni 2025.

Menurutnya, terdapat empat skema pemberian manfaat asuransi. Jemaah yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan akan diberikan manfaat sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi. Jika wafat akibat kecelakaan, maka asuransi yang diterima mencapai dua kali Bipih. Adapun jemaah yang mengalami cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan juga akan menerima kompensasi sesuai ketentuan, maksimal sebesar Bipih.

Asuransi ini mencakup masa sejak jemaah masuk asrama embarkasi hingga keluar dari debarkasi. Jika jemaah masih dirawat hingga melewati masa kontrak asuransi, perlindungan akan diperpanjang sampai Februari 2026.

Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email resmi. Proses klaim maksimal memakan waktu lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening jemaah yang terdaftar.

Kemenag juga merinci kelengkapan dokumen sesuai dengan lokasi wafat atau kondisi kecelakaan, baik di Arab Saudi, tanah air, di pesawat, maupun cacat akibat kecelakaan. Asuransi ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan nyata kepada jemaah dan keluarga selama menjalani ibadah haji.

Editor: Agung