Penuhi Panggilan Kejagung, Nadiem Bungkam soal Kasus Laptop Rp9,9 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun di Kemendikbudristek untuk periode 2019 hingga 2022.

Tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan kemeja krem dan didampingi tim kuasa hukumnya, Nadiem tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media. Ia hanya melemparkan senyum singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan karena ia menjabat sebagai pimpinan tertinggi saat proyek pengadaan dilakukan. “Apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, Rp9,9 triliun,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah dasar hingga menengah. Namun, perangkat tersebut dinilai tidak efektif karena bergantung pada jaringan internet, yang distribusinya belum merata di seluruh Indonesia.

Penyidik menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam bentuk pengarahan khusus terhadap tim teknis agar menyusun kajian yang menyetujui pengadaan Chromebook, dengan dalih mendukung teknologi pendidikan. Proyek ini terdiri atas belanja reguler senilai Rp3,5 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun, sehingga total mencapai hampir Rp10 triliun.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak vendor dan pejabat internal kementerian.

Editor: Agung