MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, Puluhan Perusahaan Gagal Raup Cuan

Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: Repro)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Puluhan perusahaan tambang pasir laut harus merelakan potensi keuntungan besar setelah Mahkamah Agung (MA) resmi melarang ekspor pasir laut melalui putusannya.

MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap Presiden RI, yang menggugat legalitas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terutama pasal-pasal yang mengatur izin ekspor pasir laut.

Sebelumnya, menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo membuka kembali peluang ekspor pasir laut yang telah dilarang selama dua dekade, lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Karena potensi keuntungan yang sangat besar, banyak pihak berebut untuk mendapatkan izin ekspor pasir laut,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal YouTube pribadinya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 17 September 2024, sejak dibukanya kembali izin ekspor, sebanyak 66 perusahaan telah mengajukan permohonan untuk menambang pasir laut dan mengekspornya.

Namun, MA menyatakan bahwa PP 26/2023 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Imbas dari putusan tersebut, pemerintah dilarang meneruskan kebijakan ekspor pasir laut.

Taufiq menyebut keberhasilannya di MA sebagai kemenangan bagi masyarakat yang peduli pada lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah pun diingatkan untuk mengevaluasi kebijakan ekspor pasir laut agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekologis.

Melalui putusan Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa pasal-pasal dalam PP 26/2023—yakni Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4)—tidak sah secara hukum dan harus dicabut karena bertentangan dengan UU Kelautan.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa regulasi tersebut dibentuk tanpa landasan perintah dari undang-undang. Selain itu, MA menekankan pentingnya perlindungan lingkungan laut untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut, termasuk dengan cara mengelola sedimentasi secara bijak.

Larangan ekspor pasir laut ini sejatinya sudah berlaku sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002, yang dikeluarkan demi mencegah kerusakan lingkungan parah, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil.

Editor: Agung