
J5NEWSROOM.COM, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dalam perkara sengketa pers yang diajukan lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media siber, yakni Herald.id dan Inikata.co.id, termasuk dua wartawan serta seorang narasumber.
Putusan tersebut dinilai LBH Pers sebagai bentuk kemenangan bagi kebebasan pers dan publik yang selama ini diperjuangkan.
“Putusan ini mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat demokratis,” ujar kuasa hukum tergugat dari LBH Pers Makassar, Firmansyah, di Makassar, Rabu (25/6/2025).
Dalam kasus ini, penggugat menggugat secara perdata pemberitaan kedua media tersebut senilai total Rp700 miliar. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Makassar, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Firmansyah, yang akrab disapa Charlie, menegaskan bahwa Majelis Hakim secara konsisten menggunakan hukum pers sebagai acuan, sesuai dengan prinsip lex specialis, dalam setiap tingkatan persidangan.
“Ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik di Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan yang diterbitkan pada 19 September 2023, berjudul “ASN yang di-nonjobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus.” Meski media telah memuat hak jawab, lima mantan staf khusus tetap mengajukan gugatan terhadap dua wartawan masing-masing senilai Rp100 miliar, serta menggugat narasumber sebesar nilai yang tidak disebutkan.
“Ini peringatan bagi kita semua bahwa meskipun sistem demokrasi sudah mapan, mentalitas feodal dan anti kritik masih ada di kalangan pemilik kekuasaan,” ujar Charlie.
Ia menambahkan, masih banyak pihak yang belum memahami bahwa ada mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur oleh Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Mahkamah Agung menolak kasasi dengan nomor perkara 1016 K/Pdt/2025, yang diputuskan dan dibacakan pada 9 April 2025. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi para pemohon dan menghukum mereka membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Pri Pambudi Teguh, dengan hakim anggota Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto, serta panitera pengganti Harika Nova Yeri. Salinan putusan ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Perdata MA, Ennid Hasanuddin.
LBH Pers Makassar juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung advokasi kasus ini, termasuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, ahli pers, serta tokoh akademik seperti Herlambang P. Wiratraman.
“Ini adalah kemenangan publik atas kekuasaan yang tidak mau diawasi,” kata Charlie.
Editor: Agung