
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Pushati FH Trisakti) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta. Ketua Pushati, Ali Rido, menilai naskah akademik Raperda KTR disusun secara terburu-buru dan tidak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ali menyoroti dimasukkannya konsep Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam Bab II, yang menurutnya tidak semestinya diikuti karena Indonesia belum meratifikasi FCTC. Selain itu, Raperda juga masih mencantumkan UU Nomor 36 Tahun 2009 dan PP 109 Tahun 2012 yang dinilainya sudah tidak relevan.
Ia juga menyoroti larangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan aktivitas tersebut masih diperbolehkan. Berdasarkan temuan tersebut, Ali mendorong agar pembahasan Raperda KTR ditangguhkan sembari menyusun naskah akademik yang lebih komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Senada dengan itu, Anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PDIP, Rio Sambodo, meminta agar DPRD DKI mempertimbangkan Putusan MK Nomor 57 Tahun 2011. Ia menekankan bahwa peraturan harus adil bagi semua pihak, baik perokok maupun bukan perokok, dan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Baik pihak akademisi maupun DPRD menegaskan bahwa Raperda KTR perlu dikaji ulang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan hukum dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Editor: Agung

