Berkas Mantan Manajer Non Gadai Pegadaian Syariah Cabang Karina Dilimpahkan ke Kejari Batam

R, mantan Manajer Non Gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina Saat Menjalani Proses Tahap II di Kantor Kejari Batam, Rabu (25/6/2025). (Foto: Paschal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan R, mantan Manajer Non Gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Karina Kota Batam, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 3,92 miliar. R resmi diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21, Rabu, 25 Juni 2025.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sesuai petunjuk kami lakukan tahap II ke penuntut umum,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Tohom, saat ini tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “Begitu dakwaan selesai, perkara langsung kami daftarkan untuk disidangkan,” ujarnya.

R menjabat sebagai Manajer Non Gadai di Pegadaian Syariah Karina pada periode 2023–2024. Dalam posisi itu, ia diduga merekayasa 77 transaksi kredit mikro fiktif menggunakan data orang lain. Mulai dari keluarga, teman, hingga nasabah lama. Bahkan, beberapa identitas diperoleh dari media sosial tanpa sepengetahuan pemilik.

Modus itu terbongkar setelah Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) Pegadaian menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dalam audit rutin. Temuan tersebut lalu dilaporkan ke Kejaksaan.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut penyidik mengantongi empat alat bukti kuat: keterangan dari 22 orang saksi, dokumen-dokumen transaksi, petunjuk lapangan, serta pendapat ahli. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, nilai kerugian negara mencapai Rp 3,92 miliar.

“Dana hasil kejahatan itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online,” ujar Kasna.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Agung