Keputusan MK Jadi Angin Segar untuk Demokrasi Daerah

Ilustrasi Pelaksanaan Pemilu. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dari Pilkada dan Pileg DPRD dinilai membawa dampak positif bagi kualitas demokrasi lokal. Pemilu nasional yang mencakup Pilpres dan Pileg DPR kini tidak lagi digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah serta pemilihan legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pengamat politik dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Muchsin Al-Fikri, menyebut keputusan ini patut diapresiasi. Menurutnya, pemisahan tersebut membuka ruang strategis bagi partai politik dan calon daerah untuk lebih dikenal masyarakat, sekaligus memberikan keleluasaan kepada penyelenggara pemilu dalam menyiapkan pelaksanaan pemilu secara lebih optimal.

Selama ini, kata Muchsin, perhatian publik kerap tersedot ke Pemilihan Presiden sehingga calon legislatif dan kepala daerah kurang mendapat sorotan. Dengan jadwal terpisah, kampanye calon lokal menjadi lebih efektif karena tidak tenggelam oleh isu nasional.

Muchsin juga menilai keputusan MK sebagai solusi atas persoalan teknis pemilu serentak, yang sebelumnya membebani penyelenggara hingga menyebabkan kelelahan dan korban jiwa. Dengan sistem baru, beban kerja dinilai akan lebih ringan dan strategi partai politik bisa disusun lebih matang.

Ia menyebut jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah yang diatur MK sebagai waktu ideal untuk menyiapkan proses demokrasi lokal yang berkualitas.

Putusan ini dibacakan MK dalam sidang uji materi pada Kamis, 26 Juni 2025, untuk perkara nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menguji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editor: Agung