
J5NEWSROOM.COM, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/P/HUM/2025 yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Putusan tersebut sekaligus melarang pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut, yang sebelumnya sempat dilarang selama dua dekade.
Menurut MA, komersialisasi hasil sedimentasi laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-undang Kelautan dan dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap perlindungan lingkungan pesisir dan laut. Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan di Indonesia.
LBH Muhammadiyah menilai bahwa kebijakan tambang laut tidak boleh berorientasi semata pada kepentingan ekonomi, melainkan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap ekosistem yang rentan. Karena itu, LBH mendesak pemerintah segera mencabut seluruh izin penambangan laut yang telah dikeluarkan berdasarkan PP yang dibatalkan MA tersebut.
Mereka juga meminta penghentian total eksploitasi pasir laut, terutama di wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir adat, serta penataan ulang strategi pengelolaan laut agar sejalan dengan pelestarian lingkungan. Selain itu, LBH juga menyerukan agar uji materi atas produk hukum dilakukan secara terbuka agar partisipasi publik dapat diperkuat.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwam Fahrojih, menyatakan penolakan terhadap pengelolaan laut yang menguntungkan korporasi dan merugikan nelayan tradisional. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya laut harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, serta menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal implementasi putusan MA agar tidak disalahgunakan pemerintah.
Editor: Agung

