Dosen IPDN Ungkap Celah Kelemahan Putusan MK Memisah Pemilu

Proses pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah dinilai belum menyentuh akar persoalan dalam keserentakan pemilu. Hal ini disampaikan oleh Dosen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Muhadam Labolo, dalam diskusi daring Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Selasa, 1 Juli 2025.

Muhadam menyebut, meskipun MK beralasan pemisahan ini dilakukan untuk mengurangi beban kerja penyelenggara, pemisahan tersebut tetap menyisakan kompleksitas. Dalam pemilu nasional masih terdapat penggabungan pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sementara di tingkat lokal, Pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota digabung dengan Pilkada.

Menurut Muhadam, apabila kelelahan penyelenggara menjadi pertimbangan utama, maka langkah yang lebih tepat adalah mengubah mekanisme demokrasi dari langsung menjadi tidak langsung, serta mengevaluasi sistem proporsional terbuka pada pemilu legislatif tingkat daerah.

Ia menilai perubahan ke sistem yang lebih tertutup dapat memperkuat pemerintahan daerah secara efisien dan stabil, sekaligus mengurangi praktik politik transaksional. Meski tidak menghilangkan sepenuhnya, Muhadam percaya langkah tersebut bisa menekan maraknya politik uang.

Muhadam menyayangkan MK tidak mengambil keputusan yang lebih substansial dalam reformasi mekanisme pemilu. “Sayangnya MK tidak ke situ keputusannya,” ujarnya menutup pernyataan.

Editor: Agung