Perubahan Model Pemilu Memicu Perombakan Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal memicu tuntutan agar syarat menjadi hakim MK direvisi. Usulan tersebut disampaikan Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, dalam diskusi daring yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada Selasa, 1 Juli 2025.

Prof Siti menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu menyisakan pro dan kontra yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kedalaman pertimbangan hakim dalam menyikapi kompleksitas sistem pemilu. Menurutnya, putusan MK semestinya disusun secara komprehensif, tidak hanya dari sudut hukum ketatanegaraan, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemerintahan dan politik.

Ia mengusulkan agar ke depan, komposisi hakim MK tidak melulu berasal dari latar belakang hukum tata negara. “Saya mengusulkan dari sembilan hakim, minimal dua di antaranya memiliki latar belakang ilmu pemerintahan dan politik,” ujarnya.

Sebagai pengajar di Program Magister Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Siti yang akrab disapa Prof Wiwiek, menegaskan perlunya perspektif multidisiplin di tubuh MK agar putusan yang dihasilkan lebih utuh dalam menjawab tantangan kebangsaan dan ketatanegaraan.

Editor: Agung