Inilah Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BUMD Karimun

Pengumuman daftar nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk posisi Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025. (Foto: Humas Pemkab Karimun)

LAPORAN: Fredy

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengumumkan daftar nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk posisi Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025. Pengumuman tertuang dalam surat bernomor 08/Pansel/VII/2025, ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Djunaidy, tertanggal 3 Juli 2025.

Seleksi ini mencakup dua entitas BUMD, yakni Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuah Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).

Perumda BPR Tuah Karimun:

1. Dewan Pengawas: Riau Rismantoro, SE
2. Direktur Utama: Wan Abdul Rahman, SE; Siska Naritasari, SE
3. Direktur Kepatuhan: Ria Wahyuni, S.S; Siska Naritasari, SE

PT Pelabuhan Karimun (Perseroda):

Komisaris:

1. H. Muhammad Asyura, SE, MMP
2. Sjarifuddin, SE, Ak
3. Raja Noviantry Riantory
4. Sri Rezeki, SH
5. Tegor, SE, MM
6. Sunardi, S.HI

Direktur Utama:
Zondenvan, SE; Rudiansyah, S.Kom

Direktur Operasional:
Zondenvan, SE

Pj Sekda Djunaidy menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi diwajibkan melakukan pendaftaran ulang pada 3 dan 4 Juli 2025, pukul 08.00-16.00 WIB, di Bagian Perekonomian Setda Karimun.

Dalam proses pendaftaran ulang, peserta wajib membawa dokumen asli seperti KTP, ijazah, dan transkrip nilai, serta menyerahkan makalah presentasi dalam bentuk PowerPoint –baik hard copy (delapan rangkap) maupun soft copy. Makalah berisi strategi pengawasan (untuk calon Dewan Pengawas dan Komisaris) dan rencana bisnis (untuk calon Direksi).

Peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal akan dinyatakan gugur.

Jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test):

7 Juli 2025: Psikotes
8 Juli 2025: Ujian tertulis keahlian dan presentasi makalah
Tahap akhir: Wawancara oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah

Bagi kandidat yang lolos seluruh tahapan, nama-nama akan ditetapkan sebagai pengisi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi BUMD Karimun 2025.

Secara khusus, peserta yang terpilih sebagai Dewan Pengawas dan Direksi Perumda BPR Tuah Karimun akan mengikuti tahapan lanjutan berupa fit and proper test di kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau.

“Keputusan tim penguji bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Djunaidy.

Editor: Agung