
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Daisy, Manager Funding PT BPR Dana Mitra Sukses (DMS) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Batam urung digelar, lantaran saksi tak hadir di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri Syafriliana Anugerah menyampaikan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
“Kemarin, agenda sidangnya pemeriksaan saksi. Namun saksinya tidak bisa hadir, jadi sidang ditunda. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Listakeri, sapaan akrab JPU Listakeri Syafriliana Anugerah, Rabu (2/7/2025).
Sidang perkara Daisy menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan pencatatan palsu dan penggelapan dana deposito milik nasabah dengan total kerugian lebih dari Rp 2,1 miliar. Perbuatan itu dilakukan Daisy saat menjabat sebagai Manajer Funding PT BPR DMS sejak Desember 2016.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU memaparkan bahwa perbuatan Daisy berlangsung selama lebih dari satu tahun, dari April 2022 hingga Agustus 2023, di kantor PT BPR DMS di Ruko A No. 7 Pasar Sukajadi, Kota Batam.
Terdakwa diduga memanfaatkan posisinya untuk memalsukan dokumen deposito, mencairkan dana tanpa izin nasabah, dan mengalirkan dana ke rekening milik orang terdekat.
“Terdakwa membuat bilyet palsu, memalsukan tanda tangan nasabah, dan mengelabui proses dokumentasi internal,” kata Listakeri dalam dakwaannya.
Daisy bahkan disebut mencetak bilyet palsu menggunakan akses komputer customer service, lalu menyusun dokumen seolah-olah pencairan dilakukan secara sah.
Setelah mendapat persetujuan internal, dana deposito langsung ditransfer ke rekening milik orang-orang terdekat terdakwa, yakni YANTI (teman) dan HELY (abang kandung).
Namun, kata dia, seluruh transaksi tersebut tidak dicatat dalam sistem perbankan (core banking), yang menyalahi prosedur standar operasional (SOP) Deposito DMS No. 057/DIR-DMS/V/2017, terutama pada poin yang mengatur bahwa pencairan hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan sah dari nasabah.
Beberapa nasabah yang dirugikan antara lain, Joyce Eignery Zhen dengan Bilyet No. 1175 dan 1125, semestinya diperpanjang atas nama kakaknya, Santi, namun dana ditransfer ke rekening YANTI dan HELY.
“Selain itu, nasabah Santi dengan Bilyet palsu No. 1220 dicairkan tanpa permintaan, dana ditransfer ke HELY serta nasabah Nurlela dengan Bilyet No. 0736, 0723, 1253, 1276, dan 1293 dicairkan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah, dana juga masuk ke rekening HELY,” beber JPU Listakeri.
Dari total kerugian yang ditimbulkan, lanjut Listakeri, PT BPR DMS tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 2.128.057.400. Nasabah SANTI mengalami kerugian Rp 1,044 miliar, sedangkan nasabah NURLELA mengalami kerugian Rp 1,084 miliar.
“Terdakwa Daisy baru mengembalikan dana senilai Rp 200 juta. Sisanya, sebesar Rp 1.928.057.400 belum tergantikan. Dana yang digelapkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” timpalnya.
Atas perbuatannya, Daisy dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Atas perbuatannya, terdakwa Daisy terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar,” pungkas.
Editor: Agung

