
J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa hingga saat ini telah diterbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencakup alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait.
Untuk kasus tahun anggaran 2023, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga berasal dari internal Dinkes, yaitu Purwati, Kusmawati yang menjabat Kabid Kesehatan Keluarga, dan Amin Sukoco. Sementara itu dari pihak rekanan, ada nama DN, SW dari bagian pemasaran, serta JS dari bagian perencanaan PT Sungadiman Makmur Sentosa.
Purwati yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alkes 2023, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus alkes tahun 2022. Ia juga diduga terlibat dalam dugaan TPPU yang tengah diselidiki kejaksaan.
Menurut Hartanto, penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi serta dugaan pencucian uang tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus TPPU, penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Editor: Agung

