
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pemeriksaan di Polda Jatim disebabkan karena tim penyidik KPK tengah melakukan kegiatan paralel di wilayah tersebut.
“Tim penyidik sedang melakukan kegiatan penyidikan di Jawa Timur, sehingga pemeriksaan dilakukan di sana agar tetap efektif,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.
Budi menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan di Polda Jatim merupakan hasil koordinasi antara penyidik dan pihak Khofifah. Ia memastikan bahwa meski lokasi berbeda, pemeriksaan tetap berjalan sebagaimana mestinya demi menggali informasi dan keterangan dari saksi secara maksimal.
Sebelumnya, Khofifah sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Jumat, 20 Juni 2025, dengan alasan ada keperluan lain. Ia kemudian meminta penjadwalan ulang.
Nama Khofifah sebelumnya disebut oleh mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyatakan bahwa Gubernur mengetahui alur dana hibah karena memiliki kewenangan dalam pengeluaran anggaran.
“Dana hibah itu prosesnya dibahas bersama kepala daerah. Ya pelaksanaannya juga kepala daerah,” kata Kusnadi kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025, usai diperiksa KPK.
Menurut Kusnadi, Khofifah sangat mengetahui aliran dana hibah karena ia yang mengesahkan pengeluarannya. Meski demikian, Kusnadi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait perlu atau tidaknya Khofifah diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, pada Desember 2022. KPK kemudian menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
Di antara tersangka tersebut terdapat sejumlah tokoh penting, termasuk Kusnadi, Achmad Iskandar, Anwar Sadad, dan Mahhud, serta para anggota DPRD lainnya, kepala desa, ASN, dan 10 pihak swasta. Identitas para tersangka secara resmi belum diumumkan oleh KPK.
Editor: Agung

