Aktivis Lingkungan Batam Yusril Koto Jalani Sidang Perdana Terkait Konten Kritik Reklamasi

Aktivis lingkungan Batam Yusril Koto usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Aktivis media sosial sekaligus pegiat lingkungan di Batam, Yusril Koto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/7/2025). Ia didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, menyusul unggahan video kritiknya terhadap proyek reklamasi yang viral di TikTok.

Yusril hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah dan didampingi penasihat hukumnya, Khoirul Akbar. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wattimena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian membacakan dakwaan terhadap Yusril.

“Terdakwa dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP,” ujar Arfian.

Dalam berkas dakwaan, jaksa juga memaparkan sejumlah barang bukti yang telah disita dari terdakwa. Barang bukti tersebut antara lain satu flashdisk berisi 10 video, tiga unit telepon genggam, serta dua akun TikTok, termasuk akun atas nama @yusril.koto2 yang menjadi sumber unggahan video viral tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tim kuasa hukum Yusril langsung menyatakan akan mengajukan keberatan tertulis.

“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Tiga dari empat pasal yang dikenakan berasal dari UU ITE, dan ini akan kami bahas secara rinci dalam eksepsi,” ujar Khoirul Akbar.

Majelis hakim memberi waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum untuk menyusun eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025.

Yusril Koto dikenal luas di media sosial sebagai aktivis yang vokal menyuarakan isu lingkungan di Batam. Ia kerap mengkritik proyek reklamasi, dugaan pencemaran laut, dan alih fungsi kawasan hutan melalui video pendek yang diunggah ke TikTok. Sejumlah kontennya sempat viral dan memicu diskusi publik soal keberlanjutan dan penegakan hukum lingkungan.

Editor: Agung