
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Penahanan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dinilai tidak sah dan terlalu dipaksakan. Penilaian ini disampaikan pakar keuangan negara, Dr. Hamdani, yang menilai bahwa proses hukum terhadap Tom tidak didukung bukti yang memadai.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Hersubeno Point pada Kamis, 10 Juli 2025, Hamdani menyoroti bahwa jaksa penuntut umum bahkan mengakui bahwa Tom tidak terbukti menerima aliran dana, baik berupa suap maupun gratifikasi. Karena itu, menurutnya, tidak ada unsur kerugian negara yang dinikmati oleh Tom.
“Kalau tidak ada penerimaan dana, tidak ada keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, maka unsur korupsi tidak terpenuhi. Itu sudah jelas menurut konstitusi,” tegas Hamdani, mengacu pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah delik material.
Ia juga menyoroti bahwa dasar tuntutan jaksa hanya merujuk pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang keluar setelah Tom ditahan selama 84 hari. Hal ini dianggap sebagai bentuk penahanan yang prematur dan tidak sah secara hukum.
Hamdani pun menyimpulkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum, karena dakwaan tetap dijatuhkan meskipun tidak ada bukti penerimaan dana atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.
Editor: Agung

