Terungkap, Jejak Penggelapan Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar di BPR Dana Mitra Sukses

Terdakwa Daisy, usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (8/7/2025). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Dugaan kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 2,1 miliar di PT BPR Dana Mitra Sukses, yang menyeret terdakwa Mantan Manajer Funding Daisy, kembali menjalani sidang atas perkara tindak pidana perbankan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/7/2025).

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota hakim Andi Bayu dan Dina. Dua saksi dari internal bank turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap bagaimana Daisy diduga menyalahgunakan kepercayaan menjadi modus kejahatan terencana.

Salah satu saksi kunci, Direktur Utama PT BPR Dana Mitra Sukses, Agita Ulfa Zuriana, mengungkapkan kasus ini bermula dari audit internal yang ia lakukan tahun lalu.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan keterangan nasabah. Setelah diverifikasi, ternyata ada bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah, sementara bilyet asli digunakan untuk mencairkan dana,” ujar Agita di hadapan majelis hakim.

Agita menjelaskan, sistem tabungan dan deposito yang semestinya diawasi ketat justru dimanipulasi dari dalam. Daisy diduga memalsukan tanda tangan serta formulir pencairan, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi ataupun rekening milik orang terdekat. Salah satunya terjadi pada April 2023.

“Dana deposito sebesar Rp 197,7 juta milik seorang nasabah yang seharusnya diperpanjang, malah masuk ke rekening atas nama Yanti, yang merupakan teman dekat terdakwa,” terang Agita.

Dalam kasus lain, uang milik nasabah bernama Nurlela juga raib, setelah ditransfer ke rekening atas nama Hely, yang diketahui sebagai abang kandung Daisy. Menurut jaksa, pola penggelapan ini berulang sepanjang periode April 2022 hingga Agustus 2023, hingga total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Sejauh ini, Daisy baru mengembalikan sekitar Rp 200 juta. “Sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp 1,928 miliar,” kata jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Yang memperumit perkara ini, audit internal juga sempat menyinggung adanya unsur kelalaian di bagian akuntansi dan manajemen otorisasi bank. Namun hingga saat ini, proses hukum belum menyeret pihak lain.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan Daisy melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

“Ancaman hukuman atas pasal ini maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 miliar,” tegas jaksa dalam persidangan.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain serta pembacaan tuntutan.

Editor: Agung