Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina-KKKS

Konferensi pers Kejagung. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa jumlah kerugian tersebut terdiri dari dua komponen, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. “Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti, kerugian mencapai Rp285.017.731.964.389,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam, 10 Juli 2025.

Angka ini melonjak tajam dari estimasi sebelumnya yang hanya sebesar Rp193,7 triliun. Penambahan nilai kerugian tersebut seiring dengan bertambahnya jumlah tersangka. Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, termasuk nama pengusaha minyak Riza Chalid.

Namun, Riza yang telah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan belum memenuhi panggilan karena dikabarkan masih berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.

Selain Riza, delapan tersangka baru juga ditetapkan, di antaranya AE (mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina), AB (mantan Direktur Pemasaran dan Niaga), serta pejabat lainnya dari Pertamina dan perusahaan swasta terkait. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Delapan dari sembilan tersangka baru tersebut telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juli 2025. Riza Chalid menjadi satu-satunya yang belum ditahan.

Nama Riza mencuat setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa. Kejagung juga telah menyita aset anak Riza berupa dua kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 meter persegi.

Kasus korupsi ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sektor energi dan menyoroti kerentanan sistem pengelolaan minyak nasional terhadap penyimpangan.

Editor: Agung