Kelabuhi Polisi, Pengedar Ekstasi Ini Jadikan BH Jadi ‘Brankas’

Terdakwa Lidya, saat menjalani sidang lanjutan perkara narkoba di PN Batam, Kamis (10/7/2025). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/07/2025). Seorang perempuan diduga menjadikan bra atau BH miliknya sebagai tempat menyimpan pil ekstasi sebelum diedarkan ke diskotik kelas atas di Batam.

Majelis hakim yang diketuai Yuanne, dengan anggota Watimena dan Rinaldi, mendengarkan kesaksian dua anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Wahyu Apriadi dan Joko Susilo, yang memaparkan jalur peredaran 30 butir ekstasi. Pil haram tersebut berpindah tangan dari Putra Anggara ke Gilang Febriyangga, kemudian kepada pasangan kekasih Lia Yespiana alias Lidya dan Irfan Herianto Pohan.

Di ruang sidang, saksi Joko Susilo menceritakan pengungkapan jaringan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di Diskotek Planet, Sei Jodoh, Batu Ampar, pada 13 Februari 2025. “Pertama yang kami tangkap Lidya dan Irfan, keduanya di lorong VIP 416,” jelas Joko.

Saat digeledah, petugas menemukan 10 butir ekstasi berlogo WhatsApp yang disembunyikan Lidya di balik pakaian dalamnya. Penelusuran polisi berlanjut ke Gilang, karyawan Artotel Penuin, yang ditangkap di depan hotel dengan barang bukti 20 butir ekstasi.

“Gilang mengaku memperoleh paket itu dari Putra Anggara seharga Rp 260 ribu per butir,” ujar Joko.

Dalam sidang, jaksa Aditya Otavian membacakan percakapan melalui aplikasi pesan singkat antara Gilang dan Irfan. “Bang, ready nggak barang WA-nya?” tulis Irfan, yang dijawab Gilang, “Ready, ni.”

Lia disebut menyerahkan uang muka Rp 2 juta untuk ekstasi tersebut, sementara sisanya dijanjikan setelah barang laku dijual kepada Arya Anjaya, yang kini masih buron.

Transaksi sempat dilakukan di Circle K dekat Artotel, tempat Irfan menyerahkan ekstasi yang sudah dikemas dalam dua plastik, masing-masing berisi lima butir, kepada Lia. “Ekstasi itu saya minta disimpan di BH-nya,” tutur Irfan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa.

Usai transaksi, Lia dan Irfan kembali ke Diskotik Planet. Namun, sebelum sempat bertemu Arya, polisi yang menyamar sebagai pengunjung langsung menangkap keduanya.

Berdasarkan penimbangan di Pegadaian Batam, total ekstasi yang disita mencapai berat 3,60 gram, cukup untuk puluhan dosis pesta. Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan tablet hijau tersebut positif mengandung MDMA.

Jaksa Aditya menegaskan para terdakwa bukan hanya pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar. “Mereka bukan pemakai insidental, ini rantai perantara jual-beli,” tegas Aditya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Editor: Agung