Khofifah Realisasikan Dana Hibah Rp32,8 Triliun Selama Lima Tahun Pimpin Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Selama lima tahun masa kepemimpinannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menyalurkan dana hibah sebesar Rp32,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp9,5 triliun dialokasikan untuk pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jawa Timur.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana hibah untuk Pokir DPRD berasal dari APBD Pemprov Jatim dan dialokasikan secara bertahap sejak tahun 2020. Rinciannya yakni Rp2,8 triliun pada 2020, Rp1,9 triliun pada 2021, Rp2,1 triliun pada 2022, Rp1,5 triliun pada 2023, dan Rp1,2 triliun pada 2024.

Adapun total pagu hibah Pemprov Jatim dalam kurun lima tahun mencapai Rp34,08 triliun, dengan realisasi sebesar Rp32,8 triliun. Angka ini mencakup berbagai alokasi, termasuk hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga.

Khofifah sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Kamis, 10 Juli 2025, di Polda Jatim. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir delapan jam, ia diminta menjelaskan mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2021–2022.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyebut bahwa keterlibatan kepala daerah dalam pengelolaan dana hibah sangat penting. Ia menegaskan bahwa setiap pengucuran dana hibah adalah hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

“Gubernur pasti tahu, karena yang menandatangani dan mengeluarkan anggaran itu adalah kepala daerah sendiri,” ujar Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 19 Juni 2025.

Meski begitu, Kusnadi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menentukan apakah Gubernur Khofifah perlu diperiksa lebih lanjut dalam kasus dugaan suap dana hibah tersebut.

Editor: Agung