Kandas, Praperadilan Nahkoda KM Rizki Laut IV di PN Batam

Sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan M Faiyuli bin Sardini, nahkoda KM Rizki Laut IV di PN Batam, Jumat (11/7/2025). (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan M Faiyuli bin Sardini, nahkoda KM Rizki Laut IV, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelayaran dan/atau migas.

Hakim Tunggal Vabiannes Stuart Wattimena menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau telah sah secara hukum, baik dari segi administratif maupun substansi perkara.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wattimena, saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Batam, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Sidang turut dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak serta Panitera Pengganti Silvan DM.

Wattimena menjelaskan, perkara praperadilan ini tercatat dalam register Nomor: 356/Pid.Pra/2025/PN Btm. Pemohon diwakili oleh tim penasihat hukum Agustinus Nahak dan Yanuar Nahak, sementara pihak termohon adalah Polda Kepri cq. Ditreskrimsus Polda Kepri yang diwakili oleh Iptu Zainal dan Yudi Yudarma dari Bidang Hukum Polda Kepri.

Menurut Wattimena, hakim mempertimbangkan berbagai dokumen resmi dalam memutus perkara, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/31/V/2025/Ditreskrimsus tertanggal 29 Mei 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/29/V/2025/Ditreskrimsus pada tanggal yang sama.

“Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan penyidik Kompol Dr Asyad Priadi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan hasil gelar perkara,” terang Wattimena.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan keterlibatan pemohon dalam dugaan tindak pidana di bidang pelayaran dan/atau migas.

“Hakim menilai seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Wattimena.

Editor: Agung