
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menuai sorotan usai menyampaikan tanggapan yang dinilai tak substantif terhadap replik jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. Alih-alih menjawab isi replik, Tom justru menyampaikan pernyataan retoris dan menyindir jaksa penuntut umum (JPU) dengan logika yang dianggap tidak relevan.
Dalam keterangannya kepada media, Tom menyebut jaksa gagal memahami fakta hukum dan bahkan membandingkan replik mereka dengan keyakinan bahwa bumi itu datar. Ia juga menyindir proses hukum melalui analogi aneh, seperti menyamakan dirinya membawa korek telinga namun dianggap melanggar aturan larangan korek api.
“Kalau jatuh ke lubang, mestinya berhenti menggali. Tapi jaksa justru menggali lebih dalam,” ujar Tom, tanpa menjawab poin inti yang disampaikan jaksa dalam repliknya.
Tom mengklaim bahwa kesaksian dan bukti selama lebih dari 20 kali sidang telah membantah tuduhan terhadap dirinya. Namun, ia tidak menyebut secara jelas bagian mana dari replik jaksa yang dianggap keliru. Sebaliknya, ia menuding jaksa sengaja mengabaikan fakta dan menyiratkan adanya motif tersembunyi di balik tuntutan tersebut.
Pernyataan Tom yang penuh analogi ekstrem dinilai sejumlah pengamat sebagai upaya menghindar dari substansi perkara. Ia dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh jaksa, meski jaksa mengakui tidak ada keuntungan pribadi yang diterimanya. Namun jaksa tetap menilai Tom bertanggung jawab karena tindakannya menguntungkan pihak lain.
Tom dijadwalkan memberikan tanggapan resmi atas replik jaksa dalam sidang lanjutan pada Senin, 14 Juli 2025.
Editor: Agung