
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan penting terhadap draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshori, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk saran dan masukan terhadap substansi dalam RKUHAP. DIM tersebut disusun berdasarkan kepentingan perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan, korban kekerasan, dan penyandang disabilitas.
“Komnas Perempuan juga membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHAP sebagai saran dan masukan yang kami presentasikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ujar Maria.
Dalam catatannya, Komnas Perempuan menyoroti berbagai isu strategis yang tersebar dalam sejumlah bab penting draf RKUHAP. Beberapa di antaranya mencakup mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemenuhan hak tersangka, korban, dan kelompok rentan lainnya.
Adapun bab-bab yang menjadi perhatian Komnas Perempuan antara lain:
- Bab II tentang Penyelidikan dan Penyidikan
- Bab III tentang Penuntutan
- Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif
- Bab V tentang Upaya Paksa
- Bab VI mengenai Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Lansia
- Bab VII tentang Advokat dan Bantuan Hukum
- Bab X terkait Wewenang Pengadilan
- Bab XI tentang Koneksitas
- Bab XII mengenai Ganti Kerugian, Rehabilitasi, dan Restitusi
- Bab XIV tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
- Bab XV mengenai Upaya Hukum Biasa
Komnas Perempuan berharap masukan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Komisi III DPR RI dalam proses penyempurnaan RKUHAP agar lebih berpihak pada perlindungan korban dan menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama kelompok rentan.
Editor: Agung