
J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa malam, 15 Juli 2025, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada proyek infrastruktur teknologi manajemen sekolah.
Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Jurist Tan sendiri diketahui masih berada di luar negeri. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Agung