
J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara kepada Surani, mantan marketing PT Earlangga Jaya, yang dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Selasa (15/7/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Watimena, dengan anggota Verdian dan Welly, Surani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” ucap Hakim Watimena saat membacakan putusan.
Surani langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa Susanto Martua memilih untuk memanfaatkan waktu berpikir sebelum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula ketika Surani, yang bekerja sebagai marketing sejak Januari 2020, memperoleh kepercayaan untuk menawarkan produk batako hitam pres, menagih pembayaran, hingga menerima uang dari para pelanggan. Namun, sejak 2022 hingga awal 2024, Surani tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening perusahaan, melainkan mengalihkan ke rekening pribadinya.
Uang yang seharusnya menjadi milik PT Earlangga Jaya itu justru digunakan Surani untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk belanja pakaian, tas, hingga biaya sehari-hari. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,12 miliar. Nilai kerugian tersebut tercatat dalam surat pernyataan yang ditandatangani Surani serta laporan hasil audit internal perusahaan.
“Surani secara sadar memanfaatkan kepercayaan perusahaan untuk kepentingan pribadinya,” kata jaksa Susanto Martua dalam surat tuntutannya.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis Surani, antara lain sikapnya yang kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, dan memberikan keterangan tanpa berbelit-belit. Faktor-faktor ini menjadi alasan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Namun demikian, putusan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pengamat hukum, mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran Rupiah, tetapi vonis yang dijatuhkan tidak sampai dua tahun penjara.
“Vonis ini jelas jauh lebih ringan dari tuntutan. Kami akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Susanto Martua usai sidang.
Sebagai informasi, Pasal 374 KUHP mengatur bahwa penggelapan dalam jabatan terjadi jika seseorang, karena pekerjaannya, menguasai barang milik orang lain lalu dengan sengaja menggelapkan barang tersebut. Ancaman maksimal pidana dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.
Editor: Agung

