
J5NEWSROOM.COM, Kasus beras oplosan kembali mencuat ke publik setelah Satgas Pangan di bawah Kementerian Pertanian menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu. Pelanggaran tersebut meliputi ketidaksesuaian berat kemasan, komposisi, hingga label mutu. Temuan ini memicu keprihatinan karena masyarakat menjadi korban langsung dari dugaan kecurangan tersebut, dengan potensi kerugian mencapai hampir Rp100 triliun.
Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, menyatakan dukungannya atas langkah Menteri Pertanian dan Satgas Pangan yang telah menyerahkan temuan tersebut ke pihak kejaksaan. Ia menegaskan, jika terbukti, para pelaku harus dikenai sanksi tegas, termasuk hukuman pidana hingga 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Tama menyoroti pentingnya kajian lebih lanjut atas besarnya nilai kerugian yang diungkapkan pemerintah. Menurutnya, konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi, sebagaimana diatur dalam UUPK. Pemerintah juga perlu menutup celah agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif melapor jika menemukan dugaan beras oplosan di lapangan. Konsumen, kata Tama, punya hak hukum untuk menggugat pelaku usaha yang merugikan, demi mencegah kerugian yang lebih luas di kemudian hari.
Editor: Agung

