
J5NEWSROOM.COM, Batam – Upaya penyelundupan 327 unit iPhone bekas tujuan Jakarta berhasil digagalkan petugas Bea Cukai (BC) Batam di Bandara Internasional Hang Nadim, Minggu, 14 Juni 2025. Nilai barang selundupan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 406,8 juta.
“Barang bukti yang kami amankan yakni sebanyak 327 unit iPhone, khususnya seri 12 dan 13, dalam kondisi bekas,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah, Rabu (16/7/2025).
Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang di antaranya merupakan calon penumpang yang bertindak sebagai pelaku utama. Dua lainnya adalah oknum pengemudi ojek online yang membantu memasukkan barang ke bandara. Demi pengembangan kasus ini, Zaki masih enggan membeberkan nama pelaku, termasuk inisialnya.
Menurut Zaki, modus yang digunakan cukup rapi. Tersangka utama masuk ke bandara tanpa membawa barang, sementara dua oknum ojol menyusupkan puluhan iPhone yang disembunyikan dalam rompi khusus melalui jalur penumpang menggunakan boarding pass palsu.
“Pelaku utama mendapat bayaran Rp 60 ribu per unit jika berhasil lolos ke Jakarta. Sementara dua oknum ojol diberi upah Rp 10 ribu per unit,” ungkap Zaki.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, termasuk untuk mengungkap pihak yang mengendalikan aksi tersebut.
“Kami tidak berhenti di pelaku lapangan, tapi juga mendalami pihak yang memerintahkan dan mengatur jalannya penyelundupan,” tegasnya.
Editor: Agung

