
J5NEWSROOM.COM, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi yang menjadi pijakan pasca-reformasi.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid, menyampaikan bahwa revisi KUHAP merupakan momen penting untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan melindungi hak warga negara secara menyeluruh.
Menurutnya, pendekatan hukum sebelum era reformasi lebih berorientasi pada stabilitas negara, namun kini harus bertransformasi menjadi sistem yang berpusat pada perlindungan individu dan keadilan substantif.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya sebatas prosedur, melainkan harus menjamin rasa keadilan serta mencegah praktik-praktik sewenang-wenang. KUHAP baru diharapkan dapat menjawab aspirasi publik terhadap proses hukum yang lebih transparan dan berperspektif HAM.
Kholid pun mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara inklusif dan partisipatif, melibatkan pakar hukum, akademisi, serta masyarakat sipil. Ia menekankan, pembaruan KUHAP bukan hanya tugas legislatif atau eksekutif, tapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.
Editor: Agung

