Tom Lembong Lega Hakim Tak Temukan Niat Jahat dalam Kasusnya

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menanggapi putusan hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi impor gula. Ia menekankan bahwa yang paling penting dalam putusan tersebut adalah hakim tidak menyebut adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya.

Tom merasa aneh karena ia dinilai melanggar aturan saat memberikan izin impor, padahal menurutnya sebagai Mendag, ia memiliki kewenangan penuh dalam mengatur perdagangan, termasuk urusan bahan pokok. Ia menyayangkan bahwa hakim seperti mengesampingkan mandat dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, Tom mengatakan masih akan mendiskusikan langkah hukum berikutnya bersama tim kuasa hukumnya. Ia membutuhkan waktu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak terbukti menerima uang dalam kasus ini.

Selain itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang-barang pribadi Tom seperti iPad dan MacBook yang sempat disita, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepadanya.

Editor: Agung