Geisz Chalifah Sebut Vonis Tom Lembong Sudah Diskenario, Tegaskan Ada Kriminalisasi

Penggiat demokrasi Geisz Chalifah hadiri sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Aktivis demokrasi Geisz Chalifah mengkritik keras vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia menilai putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, bukanlah hasil proses hukum yang murni, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap figur oposisi.

Geisz menyebut vonis terhadap Tom Lembong sebagai keputusan yang mengecewakan dan menyatakan bahwa kasus ini menambah daftar panjang praktik ketidakadilan hukum. Ia menyindir diamnya para tokoh lain dalam menghadapi kasus ini, seraya menegaskan bahwa Tom adalah korban dari permainan kekuasaan.

Menurut Geisz, proses persidangan hanya formalitas belaka karena vonis sudah diskenariokan sejak awal. Ia menuduh pengadilan dijadikan alat untuk memenjarakan tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan secara politik. Pernyataan ini ia sampaikan pada Minggu, 20 Juli 2025, menyoroti lemahnya keberanian publik dalam menghadapi kriminalisasi politik.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena dinilai tidak ada keuntungan pribadi yang diterima Tom dari kasus tersebut.

Selain itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan iPad dan Macbook milik Tom Lembong yang sebelumnya disita, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000.

Editor: Agung