Gugatan Rp325 M Robert Tantular Ditolak, Pengadilan Singapura Putuskan Final

Mantan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular. (Foto: Detik)

J5NEWSROOM.COM, Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak gugatan senilai US$20 juta atau sekitar Rp325 miliar yang diajukan mantan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular, terhadap kakak iparnya, Stephanie Karina. Putusan dalam perkara bernomor AD/CA 45/2024 itu diketok pada 1 Juli 2025 dan kini telah berkekuatan hukum tetap setelah Robert tidak mengajukan banding hingga tenggat waktu pada 15 Juli 2025.

Pengacara Stephanie, Loh Meng, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah final dan tidak dapat diganggu gugat. Ia menyatakan kliennya merasa lega karena perselisihan hukum yang telah berlangsung lama itu akhirnya berakhir.

Gugatan Robert berkaitan dengan proyek investasi properti bersama bernama The Centrum di Dallas, Texas, Amerika Serikat, yang dimulai sejak 1991. Ia menuduh Stephanie dan mendiang suaminya, Tan Ho Yung, melakukan pelanggaran kontrak, penyalahgunaan dana, serta pelanggaran kewajiban fidusia.

Sebelumnya, Robert menggugat Tan Ho Yung dengan tuntutan ganti rugi sebesar US$15,2 juta. Setelah Tan wafat pada 2021, gugatan dilanjutkan terhadap Stephanie yang menjadi pengelola harta warisan almarhum.

Robert Tantular sendiri merupakan mantan Presiden Direktur Bank Century yang pernah divonis penjara pada 2008 atas dakwaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Sengketa dengan keluarga iparnya ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelitnya.

Editor: Agung