Lukman Hakim Dorong Eksaminasi Putusan Tom Lembong untuk Edukasi Publik

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Ia mendorong agar para ahli hukum melakukan eksaminasi atas putusan tersebut guna memberikan pemahaman hukum yang lebih menyeluruh kepada masyarakat.

Melalui akun X miliknya pada Minggu, 20 Juli 2025, Lukman menyatakan bahwa eksaminasi diperlukan agar publik dapat menilai dasar pertimbangan hukum dari putusan yang dinilai kontroversial tersebut. Vonis terhadap Tom Lembong menuai kritik karena ia dianggap tidak memperkaya diri sendiri, sehingga banyak yang mempertanyakan apakah kesalahan kebijakan tanpa motif korupsi pribadi seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, eksaminasi bisa menjadi ruang terbuka dan akademis untuk mengkaji sejauh mana putusan itu sejalan dengan prinsip keadilan dan asas hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting agar masyarakat tidak hanya menilai putusan dari sisi emosi atau opini, tetapi memahami secara objektif logika hukum yang digunakan majelis hakim.

Lukman berharap eksaminasi yang dilakukan secara ilmiah dapat membantu masyarakat menilai kasus ini secara proporsional dan turut memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang ada.

Editor: Agung