
J5NEWSROOM.COM, Bareskrim Polri diminta untuk menindak tegas perusahaan yang diduga melakukan penambangan nikel secara ilegal di Halmahera Utara. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, yang menyebut kliennya justru dikriminalisasi saat berupaya menjaga wilayah izin tambangnya.
WKM adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara. Kaligis mengungkapkan, dua pegawai WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dijadikan tersangka atas tuduhan memasang patok di wilayah IUP milik perusahaan sendiri. Padahal, kata Kaligis, pemasangan itu bertujuan mengamankan lahan dari dugaan penyerobotan oleh PT P yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Menurut Kaligis, hasil investigasi Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menunjukkan PT P membuka jalan dan menggali material nikel di kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatan tersebut dinilai sebagai tindak pidana kehutanan.
Berdasarkan Surat Tugas Gakkum tertanggal 29 April hingga 3 Mei 2025, ditemukan bukti bahwa PT P telah membuka lahan di area IUP milik WKM sepanjang 1,2 km, serta wilayah milik PT Weda Bay Nikel dan PT Pahala Milik Abadi. Kedalaman galian bahkan mencapai 10-15 meter, yang menurut Kaligis menjadi bukti kuat telah terjadi penambangan ilegal.
Kaligis menyesalkan langkah Bareskrim yang menetapkan dua pegawai WKM sebagai tersangka tanpa pemeriksaan lapangan dan penyitaan patok sebagai barang bukti. Ia menyebut proses hukum terhadap WKM berlangsung kilat, di mana laporan pada April 2025 langsung dinyatakan lengkap (P21) pada 14 Juli 2025, tanpa koordinasi memadai antara penyidik dan kejaksaan.
Kaligis menegaskan bahwa penindakan seharusnya diarahkan kepada PT P sebagai pelaku penambangan ilegal, bukan kepada pihak yang tengah berupaya melindungi wilayah konsesinya secara sah.
Editor: Agung

