Jaksa Tuntut Terdakwa Investasi Ekspor Ikan Fiktif 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Tommy alias Ah Bing saat menjalani sidang kasus penipuan dan penggelapan investasi ekspor ikan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/7/2025). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap terdakwa Tommy alias Ah Bing dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi ekspor ikan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/7/2025), JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan korban hingga Rp2,42 miliar.

“Terdakwa telah melakukan penipuan dengan modus investasi ekspor ikan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp2,42 miliar,” ujar Jaksa Gustrio Rio saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Irawan, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Rinaldi.

Kasus ini bermula saat terdakwa bertemu dengan korban, Sammy, di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, yang diklaim bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga mengaku sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan sekaligus mantan anggota TNI, lengkap dengan foto berseragam militer dan pakaian adat. Ia lalu menawarkan skema investasi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri, dengan janji keuntungan mencapai 60–70 persen.

Korban pun tergiur dan menyetujui investasi sebesar 220 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,42 miliar, yang ditransfer dalam dua tahap: Rp1,105 miliar pada 11 Mei 2023 dan Rp1,321 miliar pada 15 Mei 2023.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa seluruh informasi yang disampaikan terdakwa tidak sesuai kenyataan. Kapasitas penyedia ikan jauh di bawah klaim, dan dua perusahaan yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif. Terdakwa juga tidak memiliki kantor resmi seperti yang diakuinya.

Saksi dari pihak pemasok di Makassar, Muh Jufri alias Pak Aji, menyebut kapasitas pasokan maksimal hanya dua ton per hari. Sementara saksi Andi Hamka dari PT Blue Ocean Resource menyebut margin keuntungan ekspor ikan hanya 10–13 persen, jauh di bawah angka yang dijanjikan terdakwa.

Korban juga tidak dapat lagi menghubungi terdakwa sejak 18 Mei 2023. Janji pengembalian dana pada 20 Juni 2023 di Jakarta pun tidak terealisasi.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Rina Mariana, membacakan nota pembelaan dan memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Ia menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Rina.

Kendati demikian, JPU tetap bersikukuh pada tuntutan semula. Tommy dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai dakwaan primer, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagai dakwaan subsidair.

Majelis hakim menunda sidang dan akan menjatuhkan putusan pada persidangan berikutnya.

Editor: Agung