Polres Karimun Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda, Diduga Karena Cemburu

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa saat menggelar pers conference kasus pembunuhan terhadap Mardiana (19) yang ditemukan tewas di seberang SMAN 1 Karimun, Senin (21/7/2025). (Foto: Fredy/J5NEWSROOM.COM)

LAPORAN: Fredy

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kepolisian Resor Karimun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mardiana (19), seorang ibu muda yang ditemukan tewas bersimbah darah di lahan kosong di seberang SMAN 1 Karimun, Kepulauan Riau, Senin (21/7/2025). Pelaku diketahui adalah suami korban sendiri, berinisial AS (20).

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyampaikan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat. Motif pembunuhan diduga karena cemburu dan sakit hati.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban memiliki hubungan dengan pria lain dan kerap membanding-bandingkan dirinya,” kata Robby dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Korban merupakan istri siri dari pelaku. Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban, Naslima, menerima informasi dari ayah pelaku bahwa anaknya telah menikam istrinya hingga tewas. Penemuan jasad korban berawal dari laporan seorang siswa SMAN 1 Karimun yang melihat sosok perempuan tergeletak di lahan kosong dekat sekolah.

Berdasarkan hasil visum di RSUD Muhammad Sani, ditemukan total 34 luka tusuk di tubuh korban. Luka ditemukan di wajah, leher, tangan, punggung, hingga bahu.

“Korban mengalami luka tusuk di wajah kanan, leher kiri dan kanan, punggung, serta luka iris di telinga dan bahu,” ujar Kapolres.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepasang sandal hitam, jepit rambut, pakaian korban, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pelaku diancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati,” pungkas Robby.

Editor: Agung