Devi Ariani Didakwa Tilep Dana Rp2 Miliar Modus Investasi Syariah

Terdakwa Devi Ariani usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Rabu (23/7/2025). (Foto: Paschall RH/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kedok investasi transportasi online berbasis syariah yang ditawarkan Devi Ariani (40) akhirnya terbongkar di ruang sidang. Perempuan yang sempat kabur ke Singapura itu kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/7/2025), atas dugaan penipuan yang merugikan seorang dokter hingga Rp2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum, Alinaex, menuding Devi bersama suaminya, Deddy Setiawan (masih buron), menjalankan bisnis fiktif bernama B.Drive. Dengan embel-embel ‘bisnis syariah’ dan janji pengembalian modal dalam tujuh bulan, mereka berhasil membujuk dokter Mohammad Fariz untuk menanamkan dana miliaran rupiah.

Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru jauh dari prinsip syariah. Sebagian besar dana investor justru masuk ke rekening pribadi Devi dan dihabiskan untuk belanja barang-barang mewah: emas, gadget, cicilan tanah, hingga penginapan. Laporan keuangan yang dijanjikan tak pernah diberikan, sementara keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

“Investasi itu hanya kedok. Sejak awal, terdakwa punya niat memperkaya diri dengan tipu muslihat dan janji palsu,” tegas jaksa di persidangan.

Skema penipuan dimulai pada Agustus 2020. Fariz bertemu Devi dan Deddy di Batam Center. Dalam pertemuan itu, Deddy meminta modal Rp4 miliar untuk bisnis B.Drive. Namun Fariz hanya mampu menyetor Rp2 miliar, yang ditransfer secara bertahap ke rekening PT Madeel Teknologi Indonesia, perusahaan yang disebut mengelola B.Drive, dengan Devi menjabat sebagai komisaris.

Namun, dalam hitungan hari, dana tersebut mengalir ke rekening pribadi Devi. Berikut rincian transfer:

– 4 September 2020: Rp30 juta
– 6 September 2020: Rp50 juta
– 7 September 2020: Rp50 juta
– 15 September 2020: Rp1,87 miliar

Audit keuangan menunjukkan bahwa Devi menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama periode September 2020 hingga September 2022. Dalam empat bulan pertama saja, Rp355 juta dihabiskan untuk sewa rumah, membeli emas, membayar cicilan tanah, hingga hadiah ulang tahun.

Padahal, Fariz dijanjikan laporan keuangan bulanan serta jabatan sebagai Direktur Digital Marketing. Namun yang ia terima hanyalah kebohongan.

Setelah tak kunjung mendapat keuntungan, Fariz melaporkan kasus ini ke polisi pada 2021. Penyelidikan mengungkap bahwa Devi dan Deddy telah kabur ke Singapura. Pada April 2025, keduanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Devi akhirnya ditangkap pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, Deddy Setiawan masih buron dan diduga bersembunyi di Negeri Singa.

“Korban dijanjikan keuntungan 35 persen per bulan. Tapi janji itu hanya kedok untuk menarik dana,” ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, laporan keuangan, perhiasan emas, dan ponsel milik Devi.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang selama satu pekan untuk memberi kesempatan bagi terdakwa mengajukan eksepsi. Namun penasihat hukum Devi, Bernabas, melayangkan protes keras atas proses pemanggilan sidang.

“Klien kami baru diberi tahu pagi hari sebelum sidang. Kami bahkan tidak menerima surat panggilan resmi. Ini jelas melanggar Pasal 145 KUHAP, yang mengatur relas panggilan minimal tiga hari sebelum sidang,” ujarnya.

Bernabas juga mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Devi telah ditahan selama 80 hari dan memiliki anak kecil.

“Ini bukan pidana berat. Tidak ada alasan menahan klien kami lebih lama,” tegasnya.

Devi Ariani dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini kembali membuka mata publik akan maraknya penipuan berkedok investasi syariah. Dengan embel-embel “halal” dan janji bagi hasil, banyak korban terlena dan akhirnya kehilangan seluruh dana mereka.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Namun satu pertanyaan masih menggantung: akankah Deddy Setiawan, otak utama kasus ini, berhasil dipulangkan untuk menghadapi hukum?

Editor: Agung